Bimtek Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Jadwal Bimtek Nasional-BIMTEK PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH

PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH

Pajak Daerah dan Retribusi Daerah merupakan salah satu sumber utama Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang memiliki peran strategis dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah. Pajak daerah adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, tanpa imbalan langsung, dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Sementara itu, retribusi daerah merupakan pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.

Dalam pelaksanaannya, pengelolaan pajak daerah dan retribusi daerah mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Undang-undang ini mengatur jenis pajak daerah dan retribusi daerah, kewenangan pemungutan, tarif, objek dan subjek pajak, serta mekanisme pemungutan yang harus dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan berkeadilan. Pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk mengoptimalkan penerimaan daerah dengan tetap memperhatikan iklim investasi dan kemampuan masyarakat.

Jenis pajak daerah meliputi pajak provinsi dan pajak kabupaten/kota. Pajak provinsi antara lain terdiri dari Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, Pajak Air Permukaan, serta Pajak Rokok. Sementara pajak kabupaten/kota meliputi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), serta pajak atas konsumsi dan jasa tertentu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemahaman terhadap jenis dan karakteristik masing-masing pajak daerah sangat penting bagi aparatur pemerintah daerah dan wajib pajak.

Retribusi daerah dikelompokkan ke dalam tiga jenis, yaitu retribusi jasa umum, retribusi jasa usaha, dan retribusi perizinan tertentu. Retribusi jasa umum berkaitan dengan pelayanan dasar yang disediakan pemerintah daerah, seperti pelayanan kesehatan, kebersihan, dan parkir di tepi jalan umum. Retribusi jasa usaha dikenakan atas pelayanan yang bersifat komersial, seperti pemanfaatan aset daerah. Sementara retribusi perizinan tertentu dikenakan dalam rangka pengaturan dan pengawasan kegiatan tertentu, seperti izin mendirikan bangunan dan izin usaha tertentu. Penetapan tarif retribusi harus memperhatikan biaya penyediaan jasa, asas keadilan, serta efektivitas pelayanan.

Pengelolaan pajak daerah dan retribusi daerah menuntut adanya sistem administrasi yang baik, mulai dari pendataan objek dan subjek pajak, penetapan, pemungutan, hingga pelaporan dan pengawasan. Pemerintah daerah dituntut untuk memanfaatkan teknologi informasi dalam rangka meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan efisiensi pemungutan, serta meminimalkan potensi kebocoran penerimaan. Selain itu, peningkatan kapasitas sumber daya manusia melalui Bimtek menjadi faktor kunci dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang profesional dan berintegritas.

Sehubungan dengan hal tersebut, Maka dengan ini kami: Lembaga Informasi Bina Potensi (LIBIPO) akan melaksanakan Bimtek Nasional dengan tema : PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH

Jadwal pelaksanaan Bimtek Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Info Pendaftaran

  • Surat beserta jadwal kegiatan akan dikirim setelah melakukan konfirmasi ke kami.
  • Surat beserta jadwal dapat dikirim melalui Fax, Email atau WhatsApp.
  • Bagi Peserta minimal 16 orang dapat menentukan waktu, tempat dan materi kegiatan
  • Pendaftaran peserta paling lambat 7 hari sebelum pelaksanaan kegiatan
  • Materi sesuai jadwal yang telah terlaksana bisa dijadwalkan kembali sesuai keinganan peserta

Fasilitas Peserta

  • Akomodasi Hotel 4 Hari 3 Malam 1 kamar 2 Orang (Twin Share), Konsumsi (Sarapan Pagi 3 kali, Makan Siang 2 kali, Makan Malam 3 Kali), (Coffee Break 2 kali per hari selama kegiatan bimtek), Tas Eksklusif, Makalah, Notebook, Pena/Pensil dan Sertifikat Bagi Peserta yang menginap.
  • Pelatihan 2 Hari, Makan Siang 2 Kali (Coffee Break 2 kali per hari selama kegiatan bimtek),
  • Tas Eksklusif, Makalah, Notebook, Pena/Pensil
  • Flashdisk berisi Materi & Dokumentasi BIMTEK
  • Penandatanganan SPPD
  • Sertifikat & Kwitansi.
  • Antar jemput bandara ke hotel bagi peserta dengan jumlah minimal 12 orang.
  • formulir Pendaftaran
Biaya konstribusi pelaksanaan :
  1. Rp. 5.000.000,- ( bagi peserta menginap ).
  2. Rp. 3.000.000,- ( bagi peserta tidak menginap ).
Informasi :

Kontak person permintaan undangan,

Gmail : Adhymandolay54@gmail.com

Catatan :
  1. Jadwal yang telah diposkan dan telah terlaksana, apabila ingin mengikuti pelatihan dengan materi tersebut harap dikonfirmasi untuk melakukan penjadwalan;
  2. Kami melayani penyelenggaraan kegiatan di seluruh provinsi, kabupaten dan kota disesuaikan berdasarkan permintaan (minimal 8 peserta lokasi jakarta; minimal 10 peserta lokasi luar jakarta)

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.